PR BEKASI - Melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dirinya membenarkan adanya penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Hal ini, dikarenakan ada dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan Kepala BPPBJ itu.
Dia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] BBM Dikabarkan Bakal Langka Pasca Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Ini Faktanya
"Yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," sambungnya.
Anies mengungkapkan bahwa penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada Jumat 19 Maret 2021.