PR BEKASI - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membeberkan situasi di balik layar kasus Habib Rizieq dan mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI)
Munarman mengatakan bahwa dalam konstruksi perkara Habib Rizieq dan beberapa mantan pengurus FPI lebih banyak muatan yang materinya bersifat non-yuridis.
Karena itu, menurut Munarman, wajar saja jika dalam eksepsi para terdakwa akhirnya non-yuridis juga.
"Jadi jaksa sebetulnya tidak bisa menyatakan itu bukan persoalan hukum, justru bukan persoalan yang dibawa menjadi persoalan hukum," ucap Munarman.
Baca Juga: Berbeda dengan Tahun Lalu, MUI Kota Bekasi Bolehkan Warga Salat Tarawih Berjamaah Ramadhan Tahun Ini
Baca Juga: Awal Bulan, 18 Perumahan Ini Akan Alami Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, 1 April 2021
"Itu lebih banyak muatannya, kenapa? Satu, peristiwanya adalah peristiwa pelanggaran Prokes," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 1 April 2021.
Namun, dia melanjutkan, perkara itu kemudian dikembangkan menjadi tindak pidana yang dikatakannya luar biasa serius.
Selain itu, dikembangkan juga menjadi pelanggaran hukum pidana dalam ketentuan Undang-undang Ormas.