ASN Dipantau Ketat Selama Libur, Wajib Laporkan Live Location Sehari 2 Kali atau Terancam Diberhentikan

- 2 April 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi PNS di Jawa Timur yang wajib melaporkan live location sehari dua kali guna mencegah mobilitas selama libur akhir pekan peringatan Wafat Isa Almasih 2021.
Ilustrasi PNS di Jawa Timur yang wajib melaporkan live location sehari dua kali guna mencegah mobilitas selama libur akhir pekan peringatan Wafat Isa Almasih 2021. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/Desk Jabar

PR BEKASI - Aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur diminta untuk mengirim live location (lokasi langsung) via aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dari ponsel masing-masing selama libur Peringatan Wafat Isa Al Masih tahun 2021.

Hal tersebut guna melakukan pembatasan aktivitas bepergian ke luar kota bagi ASN selama hari peringatan Wafat Isa Al Masih tahun 2021.

Kebijakan itu dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis di Surabaya, pada Kamis, 1 April 2021.

"Sudah ada aturan dari Gubernur, bahkan dari Pemerintah Pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021," ujarnya.

Baca Juga: Nangis saat Bertemu Rohimah hingga Akui sedang Drop, Kiwil: Saya Minta Maaf, Jadikan Ini Sebuah Takdir

Baca Juga: Hukum Bom Bunuh Diri, MUI: Haram dan Pelaku Tak Mati Syahid 

Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih tahun 2021.

Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID19 ke berbagai daerah mulai 1-4 April.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x