PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan tanggapan terkait keputusan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akhirnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Margarito Kamis mengatakan bahwa keputusan Kemenkumham tersebut tidak mengagetkan dan bisa diprediksi sejak awal.
Pasalnya, Margarito Kamis menilai, sejak awal KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tidak memiliki legal standing yang jelas.
"Bagi saya, ini bukan sesuatu yang mengagetkan karena dapat diprediksi dari awal. Justru mengagetkan itu kalau sah," kata Margarito Kamis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Sabtu, 3 April 2021.
Baca Juga: Kepengurusan Demokrat versi KLB Ditolak, Andi Mallarangeng: Moeldoko Telah Tertipu 'Angin Surga'
Margarito Kamis mengatakan, kalau sampai hasil KLB disahkan oleh pemerintah, itu artinya pemerintah telah menggunakan hukum rimba.
"Kalau sampai disahkan pada waktu itu, saya akan bilang pemerintah pasti menggunakan hukum rimba," ujar Margarito Kamis.