PR BEKASI - Pengemudi Fortuner berinisial MFA (36) yang sempat tertangkap kamera melakukan aksi koboi usai menabrak seorang pengemudi motor di ruas Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur resmi menjadi tersangka.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka dan dijerat dengan Undan-Undang Darurat, pasal kepemilikan senjata api (senpi).
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat melalui PMJ News, Sabtu, 3 April 2021.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang Darurat," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pernikahan Aurel-Atta Digelar Hari Ini, Krisdayanti Jelaskan Konsep Sanggul dan Penampilannya
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api tersebut berhasil diamankan.
Yusri Yunus juga mengatakan bahwa MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.