Koboi Fortuner Duren Sawit Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dikenai Undang-Undang Darurat

- 3 April 2021, 20:54 WIB
Viral koboi pengendara fortuner todongkan senpi di Duren Sawit, Jaktim. /PMJ News
Viral koboi pengendara fortuner todongkan senpi di Duren Sawit, Jaktim. /PMJ News /

PR BEKASI - Pengemudi Fortuner berinisial MFA (36) yang sempat tertangkap kamera melakukan aksi koboi usai menabrak seorang pengemudi motor di ruas Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur resmi menjadi tersangka.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka dan dijerat dengan Undan-Undang Darurat, pasal kepemilikan senjata api (senpi).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat melalui PMJ News, Sabtu, 3 April 2021.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang Darurat," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pernikahan Aurel-Atta Digelar Hari Ini, Krisdayanti Jelaskan Konsep Sanggul dan Penampilannya

Baca Juga: PFI Padang Raih Penghargaan 'Photo of The Year' APFI 2021, Bawa Pulang Tropi Berlapis Emas 3 Kilogram

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api tersebut berhasil diamankan.

Yusri Yunus juga mengatakan bahwa MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x