PR BEKASI - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner, MFA (36) sebagai tersangka.
Pria yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur itu dijerat dengan pasal kepemilikan senpi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, pada Sabtu, 3 April 2021.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang Darurat," ungkap Ade, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 3 April 2021.
Baca Juga: Sosiolog Tertawa Mudik Lebaran Dilarang Tapi Objek Wisata Boleh Buka: Kebijakan kayak 'Ingus'
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.
Menurut dia, Polda Metro Jaya telah membentuk dua tim untuk menangani dua perkara tersebut.