PR BEKASI - Beredar di media sosial, kartu anggota Perbakin dari tersangka pengemudi Fortuner yang menodongkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Namun, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Perbakin tidak pernah menerbitkan kartu anggota untuk pengemudi berinisial MFA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada Sabtu, 3 April 2021 mengatakan benar kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin atas nama MFA saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Namun saat dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.
Baca Juga: Sebut Banyak Lakukan Dugaan Pelanggaran Hukum, Uki Pertanyakan Mengapa Munarman Belum Ditangkap
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Yusri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 4 April 2021.
Atas temuan tersebut, polisi pun menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata air soft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Kami persangkakan Undang-undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri menambahkan.