PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang menimbulkan polemik di tengah publik.
Teddy Gusnaidi mempertanyakan apakah ada larangan seorang pejabat negara seperti Presiden Jokowi menghadiri sebuah acara di masa pandemi.
"Misalnya Pak @jokowi, apakah beliau tidak boleh menghadiri sebuah acara? Baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala negara? Dasarnya harus dari ini dulu," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Senin, 5 April 2021.
1. Sebentar.. pertanyaannya adalah, apakah ada larangan seorang pejabat negara menghadiri sebuah acara di masa pandemi ini? Misalnya Pak @jokowi, apakah beliau tidak boleh menghadiri sebuah acara? Baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala negara? Dasarnya harus dari ini dulu..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) April 5, 2021
Teddy Gusnaidi menjelaskan, kalau ada aturannya, maka Jokowi telah melanggar aturan. Tetapi kalau tidak ada aturannya, artinya Jokowi tidak melanggar aturan.
"Ternyata aturan itu tidak ada. Artinya, yang dilakukan Pak Jokowi dan pejabat negara lain ketika menghadiri acara pernikahan, bukan pelanggaran hukum. Clear ya," kata Teddy Gusnaidi.
Menurutnya, tindakan membandingkan acara yang dihadiri oleh pejabat negara dengan kasus hukum Rizieq Shihab dan mengarahkan seolah-olah hukum di Indonesia tidak adil merupakan tindakan bodoh.