PR BEKASI – Setelah hampir setahun menjadi buronan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Diketahui, Samin Tan berhasil ditangkap oleh KPK di sekitar Jakarta dan saat ini telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Oknum Dishub Gadungan Beraksi di Kota Bekasi, Ketahuan Bohong Malah Kabur Pakai Motor Tak Bernopol
Diketahui, Samin Tan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK sejak 17 April 2020.
Dirinya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.