PR BEKASI - Umat Muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia akan segera menyambut bulan suci Ramadhan.
Meskipun masih di tengah ancaman pandemi Covid-19, tak mengurangi antusias umat Muslim dalam menyambut bulan Ramadhan.
Namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya yakni pelaksanaan salat tarawih.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Terkejut Dikirimi Semobil Bunga Anggrek dari Anies Baswedan
Baca Juga: Banyak Tuai Kritik di Indonesia, Pernikahan Atta dan Aurel Malah Dipuji Warganet Malaysia
Pada tahun sebelumnya, pelaksanaan salat tarawih di masjid dilarang pemerintah.
Tujuannya yakni untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.
Selanjut, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengizinkan masjid menyelenggarakan salat tarawih pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.