Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Dilakukan di Bulan Ramadhan, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 April 2021, 07:58 WIB
Program vaksinasi Covid-19akan tetap dilakukan pada bulan suci Ramadhan mendatang, simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
Program vaksinasi Covid-19akan tetap dilakukan pada bulan suci Ramadhan mendatang, simak syarat dan ketentuannya berikut ini. /Pixabay/torstensimon

PR BEKASI - Program pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih berlanjut hingga saat ini.

Vaksinasi Covid-19 pun tetap akan dilakukan pada bulan suci Ramadhan nanti.

Lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Terkejut Dikirimi Semobil Bunga Anggrek dari Anies Baswedan

Baca Juga: Potret Mengerikan, Dua Mayat di Liang Berbeda Saling Bergandengan Tangan Tertangkap Kamera Google Maps

Baca Juga: Banyak Tuai Kritik di Indonesia, Pernikahan Atta dan Aurel Malah Dipuji Warganet Malaysia

Tujuan dari dilakukannya vaksinasi Covid-19 adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat terutama di Indonesia.

Program vasinasi Covid-19 sudah dimulai dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang pertama yang menerima vaksin.

Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac yang sebelumnya sudah melalui uji klinis tahap III di Bandung dan mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x