Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

- 6 April 2021, 08:46 WIB
Pemerintah secara resmi tidak melarang adanya kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 1442 H, akan tetapi harus perhatikan syarat penting satu ini.
Pemerintah secara resmi tidak melarang adanya kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 1442 H, akan tetapi harus perhatikan syarat penting satu ini. /pixabay.com

PR BEKASI - Kementerian Agama secara resmi telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi.

Yang salah satu didalamnya memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2021.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.

Baca Juga: Istrinya Dihujat Warganet, Ustaz Solmed: Daripada Buat Mencaci Mending Kuotanya Dipake Dagang Online

Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Sebut 3 Kabupaten Masih Terisolasi Akibat Banjir Bandang, BNPB Siapkan 3 Helikopter

Baca Juga: Menag Rilis Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Diantaranya Bukber Dibolehkan bila Sesuai Prokes

“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.

Surat edaran nomor 3 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x