PR BEKASI - Melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan bahwa secara resmi menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab.
Nota keberatan dari terdakwa ini tentunya dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam sidang lanjutan itu dengan agenda didalamnya yakni putusan sela oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Baca Juga: Terduga Teroris Bekasi Ingin Bom SPBU agar Habib Rizieq Dibebaskan, Tifatul: Meragukan, Gak Jelas
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.
Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan.