PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk menangkap para buronan koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Diketahui, banyak koruptor asal Indonesia yang sudah mendapatkan status "permanent residence" dari pemerintah Singapura.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021, hal tersebut membuat sulit proses penangkapan sekalipun koruptor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: PBNU: Tetap Makmurkan Masjid pada Bulan Ramadhan tapi Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Baca Juga: Izinkan Warga di Zona Hijau Tarawih selama Ramadan, Rahmat Effendi: 96 Persen RT Sudah Hijau
Baca Juga: Tidak Bosan Langgar PPKM, Satpol PP Bekasi Kembali Segel dan Ancam Tutup Permanen Kafe di Tambun
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa antara Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi sehingga operasi penangkapan bertambah sulit.
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," katanya.