PR BEKASI - Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berlanjut hingga saat ini.
Sebelumnya, kasus tersebut sontak mengejutkan publik lantaran seiring dengan isu Habib Rizieq Shihab yang diduga pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kasus tersebut disebut juga dengan kasus "unlawful killing" yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek.
Baca Juga: Raja Salman dan Putra Mahkota Sampaikan Belasungkawa kepada Jokowi dan Rakyat Indonesia
Baca Juga: Kasus Terorisme Dianggap Hanya Rekayasa Polisi, Lemkapi: Keterlaluan, Itu Pemikiran Ngawur
Selanjutnya, Bareskrim Polri baru saja resmi menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya.
Yakni menjadi tersangka dalam kasus penembak laskar FPI tersebut.
Meski telah resmi dijadikan tersangka, Mabes Polri mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka penembak laskar FPI yang masih hidup tersebut belum menjalani penahanan.