Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Berlanjut, 2 Polisi Jadi Tersangka dan Mabes Polri Berikan Penjelas

- 7 April 2021, 11:21 WIB
Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono berikan penjelasan soal 2 Polisi jadi tersangka  kasus penembakan Laskar FPI.
Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono berikan penjelasan soal 2 Polisi jadi tersangka kasus penembakan Laskar FPI. /Dok.Humas Polri

PR BEKASI - Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berlanjut hingga saat ini.

Sebelumnya, kasus tersebut sontak mengejutkan publik lantaran seiring dengan isu Habib Rizieq Shihab yang diduga pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kasus tersebut disebut juga dengan kasus "unlawful killing" yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek.

Baca Juga: Raja Salman dan Putra Mahkota Sampaikan Belasungkawa kepada Jokowi dan Rakyat Indonesia

Baca Juga: Kasus Terorisme Dianggap Hanya Rekayasa Polisi, Lemkapi: Keterlaluan, Itu Pemikiran Ngawur

Baca Juga: Usai Disandera Selama 1 Tahun 3 Bulan, Kemlu Serahkan 4 ABK Korban Penyanderaan Abu Sayyaf ke Keluarga

Selanjutnya, Bareskrim Polri baru saja resmi menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya.

Yakni menjadi tersangka dalam kasus penembak laskar FPI tersebut.

Meski telah resmi dijadikan tersangka, Mabes Polri mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka penembak laskar FPI yang masih hidup tersebut belum menjalani penahanan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x