Persidangan Lanjut Bulan Ramadhan, Kuasa Hukum Minta Hak Orang Berpuasa bagi HRS Dipenuhi

- 7 April 2021, 15:29 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi kembali menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab.

Kali ini penolakan itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan itu yakni Khadwanto.

Agendanya antara lain putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Pemahat Patung Buddha Trump, Minta sang Mantan Presiden AS Bermeditasi dan Menemukan Kedamaian

Baca Juga: Analogi Moeldoko di Mata Cipta Panca soal Demokrat: Ibarat Orang Pacaran, Ditolak tapi tetap Ngaku Pacar

Baca Juga: Audi Marissa Lahirkan Putra Pertama secara Prematur: Maaf Belum Bisa Kasih Lihat Keadaan Bao Bao

Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Namun, terkait itu untuk sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pekan depan yang bertepatan dengan bulan ramadhan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x