PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi kembali menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab.
Kali ini penolakan itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan itu yakni Khadwanto.
Agendanya antara lain putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga: Pemahat Patung Buddha Trump, Minta sang Mantan Presiden AS Bermeditasi dan Menemukan Kedamaian
Baca Juga: Audi Marissa Lahirkan Putra Pertama secara Prematur: Maaf Belum Bisa Kasih Lihat Keadaan Bao Bao
Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Namun, terkait itu untuk sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pekan depan yang bertepatan dengan bulan ramadhan.