PR BEKASI - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan organisasi masyarakat (ormas) dan bukan kementerian atau lembaga negara.
Dengan itu, ditegaskan Luqman Hakim, kedudukan MUI seharusnya sudah jelas.
"MUI itu ormas, bukan kementerian atau lembaga negara. Clear ya kedudukan MUI," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @LuqmanBeeNKRI pada Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Diperbolehkan Al-Quran, Edi Hermanto: Sudah Bawa-bawa Al-Qur'an, Salah Pula
Dia pun menyampaikan, bahwa sebagai ormas maka negara harus memperlakukan MUI selayaknya ormas yang lain.
Karena, dia menjelaskan, apabila negara memberikan hak istimewa tertentu kepada MUI, maka akan ada pihak-pihak yang menggunakannya demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
"Sebagai ormas, negara harus perlakukan MUI sama seperti ormas2 lain. Jika negara beri privilege tertentu, pasti akan ada pihak2 yang gunakan MUI untuk cari untung pribadi atau kelompok," ucapnya.
MUI itu ormas, bukan Kementerian/Lembaga Negara. Clear ya kedudukan MUI. Sbg ormas, negara harus perlakukan MUI sama seperti ormas2 lain. Jika negara beri previlige tertentu, pasti akan ada pihak2 yg gunakan MUI utk cari untung pribadi/kelompok. Apakah sdh terjadi? Ada yg tahu?— Luqman Hakim (@LuqmanBeeNKRI) April 6, 2021
"Apakah sudah terjadi? Ada yang tahu?" sambung Luqman Hakim.