Namun pada 1977, terbit keputusan presiden Nomor 51 tahun 1977 yang memberikan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita.
Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekertariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
"Jadi Yayasan Harapan Kita sudah 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kementerian Sekertarian Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat." katanya. ***