Lama Tak Terdengar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Resmi jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Selama 7 Tahun

- 7 April 2021, 20:31 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. /ANTARA

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Selasa, 6 April 2021.

Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusannnya kepada mantan Menpora itu.

Baca Juga: TMII Kembali ke Pangkuan Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, Pratikno Ungkap Alasannya

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.

Sebelumnya terpidana Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Bikin Pemotretan Telanjang di Dubai, Para Model Wanita dan Fotografer yang Terlibat Dideportasi

Serta berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x