PR BEKASI – Kondisi lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan setelah Pemerintah melonggarkan kegiatan masyarakat dalam masa pademi Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta masih belum mempunyai rencana untuk kembali diberlakukan pembatasan kendaraan di ibu kota berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Akan tetapi, saat ini Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan ulang apakah kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan kembali dalam waktu dekat atau tidak.
Baca Juga: Ormas Sebut Kuda Lumping Musyrik dan Bubarkan Pertunjukan, Muannas: MUI Mesti Bersikap
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.
"Nanti kita pertimbangkan. Tapi sejauh ini, kebijakan yang kita ambil sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan kembali dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Resmi jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Selama 7 Tahun
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan laju kasus positif Covid-19 masih terjadi di Jakarta sehingga penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi.