PR BEKASI - Mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi memberikan tanggapan terkait aturan pengelolaan royalti hak cipta lagu yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 30 Maret 2021 lalu.
Adhie Massardi menilai, memang sudah kewajiban moral untuk memberikan royalti bagi musisi yang karyanya dipergunakan orang lain untuk tujuan komersial.
Namun, Adhie Massardi mempertanyakan, setelah uang royalti tersebut terkumpul, bagaimana cara mengelolanya, apakah akan langsung diberikan pada pemilik hak cipta.
"Sudah kewajiban moral untuk bagi hasil (royalti) jika gunakan karya orang untuk urusan komersial. Masalahnya, setelah uang terkumpul, gimana nasibnya? Akan dibagi kepada pemilik hak cipta?," kata Adhie Massardi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @AdhieMassardi, Rabu, 7 April 2021.
Adhie Massardi pun kembali mempertanyakan apalah pemerintah yakin bisa mengelola uang royalti tersebut dan yakin tidak akan dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, jangankan uang royalti yang merupakan hak para musisi, dana bansos yang merupakan hak orang miskin saja berani dikorupsi.