Pemerintah Mendadak Kuasai Lagi TMII, PSI: Sudah Seharusnya DIkelola untuk Kepentingan Rakyat

- 7 April 2021, 21:09 WIB
Pengunjung keluar dari teater Keong Mas di TMII, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. PSI mendukung upaya penguasaan dan pengelolaan aset tersebut.
Pengunjung keluar dari teater Keong Mas di TMII, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. PSI mendukung upaya penguasaan dan pengelolaan aset tersebut. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali ke penguasaan dan pengelolaan pemerintah.

Sebelumnya, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Kemudian, BPK merekomendasikan pengelolaannya kembali kepada negara agar lebih optimal.

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu pun mendapatkan apresiasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Plt. Sekjen DPP Dea Tunggaesti.

Baca Juga: Mulai Timbul Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Ganjil Genap yang Dilonggarkan 

"Langkah Kemensetneg sangat tepat dan layak didukung. Aset-aset negara yang notabenenya milik rakyat memang sudah seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat," kata Plt. Sekjen DPP PS Dea Tunggaesti.

Untuk diketahui, TMII sebenarnya adalah bagian dari aset negara di bawah Kemensetneg yang selama 44 tahun terakhir dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang didirikan Ibu Tien Soeharto.

TMII yang selama ini menjadi objek wisata favorit masyarakat Indonesia memiliki luas lahan yang mencapai 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur.

Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018, mencapai Rp20 triliun.

Baca Juga: Fasilitas Daur Ulang Limbah Botol Plastik Pertama Akan Hadir di Cikarang 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x