Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Namun dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon dua.
Selain itu, bagi masyarkat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai surat dari kepala desa atau lurah bahwa mereka ada keperluan mendesak.***