AHY Digugat Ganti Rugi Rp100 Miliar, Margarito Kamis: Gugatan Kubu Moeldoko Peluang Menangnya Tipis

- 8 April 2021, 06:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebut peluang kubu Moeldoko sangat tipis untuk menang dari kubu AHY di pengadilan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebut peluang kubu Moeldoko sangat tipis untuk menang dari kubu AHY di pengadilan. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews/

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan gugatan pada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) guna meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

Margarito Kamis juga mempertanyakan korelasi antara Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan pihak-pihak yang mengikuti Kongres V Tahun 2020 di Jakarta.

"Apa dasarnya orang-orang yang di Kongres 2020 itu mengganggap rugi dengan tagihan tersebut. It's oke tapi apa hubungannya dengan mereka (kubu Moeldoko)?," kata Margarito Kamis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: FUI Medan Bubarkan Pentas Kuda Lumping karena Dinilai Syirik, Ferdinand: Ormas Seperti Ini Harus Dibubarkan

Baca Juga: Ungkap Alasan Banyak Kepala Daerah Korupsi, KPK: Gaji Terlalu Kecil dan Tak Sepadan dengan Tanggung Jawab

Baca Juga: Makin Dikenal dan Eksis di TV karena Kasus Video Syur, Nobu: Bukan Keinginan Saya untuk Tenar Seperti Ini

Pasalnya, Margarito Kamis menilai, orang-orang yang kini menjadi bagian dari Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak termasuk dalam kepengurusan DPC dan DPD.

"Mereka (kubu Moeldoko) bukan DPC, bukan DPD yang mempersoalkan ini, sebagai orang yang uangnya pergi ke Jakarta, sebut saja begitu," ujar Margarito Kamis.

"Sekarang bukan pengurus DPC, bukan pengurus DPD, jadi bagaimana Anda menemukan basis argumen untuk merumuskan itu kerugian bagi mereka," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x