PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan gugatan pada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) guna meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Margarito Kamis juga mempertanyakan korelasi antara Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan pihak-pihak yang mengikuti Kongres V Tahun 2020 di Jakarta.
"Apa dasarnya orang-orang yang di Kongres 2020 itu mengganggap rugi dengan tagihan tersebut. It's oke tapi apa hubungannya dengan mereka (kubu Moeldoko)?," kata Margarito Kamis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 8 April 2021.
Pasalnya, Margarito Kamis menilai, orang-orang yang kini menjadi bagian dari Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak termasuk dalam kepengurusan DPC dan DPD.
"Mereka (kubu Moeldoko) bukan DPC, bukan DPD yang mempersoalkan ini, sebagai orang yang uangnya pergi ke Jakarta, sebut saja begitu," ujar Margarito Kamis.
"Sekarang bukan pengurus DPC, bukan pengurus DPD, jadi bagaimana Anda menemukan basis argumen untuk merumuskan itu kerugian bagi mereka," sambungnya.