Muhammad Rahmad juga menjelaskan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.
Tak hanya itu, Muhammad Rahmad juga menuturkan bahwa pihaknya menuntut AHY membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar, untuk diberikan kepada kader di daerah yang dimintai setoran selama empat tahun terakhir ini.
"Empat tahun terakhir ada peraturan yang dibuat DPP Partai Demokrat yang memungut uang dari DPC dan DPD, setelah kita hitung-hitung kira-kira selama empat tahun terakhir itu jumlahnya sudah mencapai Rp100 miliar," kata Muhammad Rahmad.
Muhammad Rahmad mengungkapkan bahwa nantinya uang Rp100 miliar tersebut akan dikembalikan kepada para kader di daerah atau DPD dan DPC.
"Makanya kuasa hukum mematok Rp100 miliar, yang nantinya uang itu akan dikembalikan ke DPD dan DPC," kata Muhammad Rahmad.***