MUI Buka Suara Soal Rapid Test, Swab, dan GeNose pada Bulan Ramadhan, Tidak Membatalkan Puasa?

- 8 April 2021, 06:16 WIB
MUI akhirnya buka suara soal pelaksanaan Rapid Test, Swab, dan GeNose pada bulan Ramadhan, benarkah tak batalkan puasa?
MUI akhirnya buka suara soal pelaksanaan Rapid Test, Swab, dan GeNose pada bulan Ramadhan, benarkah tak batalkan puasa? /Dok. Humas Polres Brebes/

Baca Juga: Tegaskan Larangan Mudik 2021 Sudah Final, Menhub: Jika Tidak, Akan Ada 81 Juta Orang yang Pulang Kampung

Baca Juga: Heran Banyak yang Tak Setuju PP Royalti Hak Cipta Lagu, Gerald Liu: Padahal Dari Dulu Musisi Serba Kesulitan

Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 7 April 2021.

Rapid test saat berpuasa diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.

Baca Juga: 7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan di Bulan Suci Ramadhan

Baca Juga: Wamenlu Sarankan Fokus pada Keuangan Syariah, HNW: Semoga Tidak Dibully Kadrun dan Dituduh Radikal

GeNose tes diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Apakah Rapid Test, Swab, dan GeNose Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI".

Swab tes saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena:

1. Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu madzhab Syafi'i.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x