Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 7 April 2021.
Rapid test saat berpuasa diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan di Bulan Suci Ramadhan
Baca Juga: Wamenlu Sarankan Fokus pada Keuangan Syariah, HNW: Semoga Tidak Dibully Kadrun dan Dituduh Radikal
GeNose tes diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Apakah Rapid Test, Swab, dan GeNose Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI".
Swab tes saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena:
1. Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu madzhab Syafi'i.