Ancaman Hukuman Penjara Hanya Satu Tahun, Ternyata 'Koboi' MFA Sempat Kembali untuk Tolong Korban

- 8 April 2021, 07:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa MFA pelaku aksi koboi di Duren Sawit terancam hukuman satu tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa MFA pelaku aksi koboi di Duren Sawit terancam hukuman satu tahun penjara. /PMJ News

PR BEKASI - Pengendara Fortuner berinisial MFA yang menodongkan senjata api di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu, telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tabrak lari.

Keputusan ini ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara. MFA juga terancam mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan lakalantas dan kita persangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: AHY Digugat Ganti Rugi Rp100 Miliar, Margarito Kamis: Gugatan Kubu Moeldoko Peluang Menangnya Tipis

"Karena ini kan lalai ya, dia menyebabkan luka ringan, ancamannya juga hanya satu tahun," sambung Yusri Yunus.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak korban dan para saksi, tersangka MFA memang langsung kabur usai mengacungkan senjata api.

Akan tetapi, tak lama MFA pun kembali ke tempat kejadian dan mengecek kondisi korban

"Karena dari hasil pemeriksaan dia sempat pergi dan kembali lagi untuk menolong korban. Itu keterangan yang didapat, di mana dia kembali dan sempat mengobrol dengan korban," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Terlalu Banyak Minum Air Bisa Sebabkan Kematian, Kenali 6 Tanda bahwa Anda Sedang 'Overhidrasi'

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x