Ancaman Hukuman Penjara Hanya Satu Tahun, Ternyata 'Koboi' MFA Sempat Kembali untuk Tolong Korban

- 8 April 2021, 07:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa MFA pelaku aksi koboi di Duren Sawit terancam hukuman satu tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa MFA pelaku aksi koboi di Duren Sawit terancam hukuman satu tahun penjara. /PMJ News

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Pihak korban pun, sambung Yusri, menyampaikan ada wacana untuk tidak melanjutkan kasus ini.

"Tapi kan ini masih menunggu, proses kelengkapan berkas juga masih dilakukan," ucapnya.

Terkait dengan upaya perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, Yusri Yunus menegaskan akan mengecek ulang kelengkapan berkas kasus lakalantas tersebut.

"Nanti saya cek ulang lagi, wacana itu memang ada. Pelakunya juga sudah minta maaf, dari korban kan tadi sudah saya jelaskan tidak akan mau melanjutkan. Saya nanti akan cek lagi, karena itu baru wacana," tuturnya.

Baca Juga: Terlalu Banyak Minum Air Bisa Sebabkan Kematian, Kenali 6 Tanda bahwa Anda Sedang 'Overhidrasi'

Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Menurut dia, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara. 

Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x