'Sahur On The Road' pada Ramadhan 2021 Dilarang, Polisi: Akan Tetap Mengedepankan Langkah Persuasif

- 8 April 2021, 08:51 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang. /Dok. Humas Polri


PR BEKASI - Umat Muslim di seluruh negara termasuk di Indonesia sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan.

Seperti halnya Ramadhan tahun 2020 lalu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Lantaran Ramadhan 2021 ini masih di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang belum usai hingga saat ini.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 8 April 2021, Tukar Hadiah Gratis Ini Sebelum Terlambat

Hal ini juga telah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui kebijakannya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021.

Guna mengantisipasi kegiatan SOTR, polisi akan melakukan penyekatan untuk memfilter pengendara.

Perlu diketahui, Sahur On The Road merupakan aktivitas yang muncul hanya di bulan puasa Ramadhan. SOTR mulai menjadi tren di kalangan millennial sejak dekade 2000-an.

Baca Juga: Duo Maut Inter Milan Jadi Kunci Kalahkan Sassuolo, Antonio Conte: Senang Bisa Menumbangkan Kejayaan Juventus

Baca Juga: Bikin Ngeri Saat Vaksinasi, 3 Cara Ini Ampuh Atasi Rasa Takut Terhadap Jarum Suntik

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x