Selain Tak Boleh Mudik, ASN dan Keluarganya Juga Dilarang Cuti Lebaran 2021

- 8 April 2021, 09:10 WIB
Surat Edaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.
Surat Edaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021. /setkab.go.id.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 8 April 2021, Tukar Hadiah Gratis Ini Sebelum Terlambat

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.

ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x