Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 8 April 2021, Tukar Hadiah Gratis Ini Sebelum Terlambat
Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.
ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021.***