Jokowi Terbitkan Perpres , Pemerintah Resmi Kelola TMII Usai 44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto

- 8 April 2021, 11:03 WIB
Presiden Jokowi terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, pemerintah resmi kelola TMII usai 44 tahun dikelola keluarga Soeharto.
Presiden Jokowi terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, pemerintah resmi kelola TMII usai 44 tahun dikelola keluarga Soeharto. /Instagram.com/@tmiiofficial


PR BEKASI - Pemerintah Indonesia resmi ambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sehingga, TMII sudah menjadi milik pemerintah Indonesia sepenuhnya saat ini.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya TMII dikelola oleh Keluarga Presiden RI Ke-2, Soeharto selama 44 tahun.

Baca Juga: Tegur Pernyataan Julian Jacob Soal PP Royalti Lagu, Anji: yang Seperti Ini Bisa Jadi Missleading, Bahaya

Ambil alih pengelolaan tersebut sudah diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

Penerbitan Perpres oleh Presiden Jokowi itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam kesempatan konfrensi pers virtual pada Rabu, 7 April 2021 kemarin.

Dalam kesempatan konfrensi pers itu, Menseneg Praktino mengatakan bahwa pada Perpres Nomor 19 Tahun 2021 itu di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg.

"Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Praktino.

Baca Juga: Perempuan Dinilai Rentan Terpengaruh, Kemen PPPA Gandeng BNPT Petakkan Daerah Rawan Teroris

Baca Juga: Dibela Ahli Terorisme karena Sering Dikaitkan dengan ISIS, Munarman Malah Sindir Ridlwan Habib

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x