PR BEKASI - Tak terasa lima hari lagi umat Islam di Indonesia akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, yakni pada tanggal 13 April 2021.
Namun di tengah pandemi Covid-19, muncul banyak pertanyaan dari masyarakat. Apakah disuntik vaksin Covid-19 diperbolehkan selama bulan puasa?.
Menjawab kebingungan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Taufik Damas Tanyakan Cara Negara Bayar Utang, Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani Berikan Jawaban
Fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah dikeluarkan pada 16 Maret 2021.
Keluarnya fatwa ini diharapkan membuat umat muslim tak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.
Seperti apa hukum vaksinasi selama berpuasa dan bagaimana isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait hukum ini?
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 8 April 2021, berikut adalah penjelasan tentang hukum vaksinasi selama berpuasa.