MUI Keluarkan Fatwa Hukum Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

- 8 April 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Nama FPI Masih Eksis Meski Sudah Dibubarkan, KSP: Apa Untungnya Pemerintah Kaitkan FPI dengan Teroris?

Fatwa ini menyebut vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Lebih lanjut, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjabarkan penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Tutup Seluruh Terminal Bus AKAP Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.

Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x