MUI Keluarkan Fatwa Hukum Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

- 8 April 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tutup Asrorun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x