Terbukti Curi Barbuk Emas Batangan Seberat 1.900 Gram, KPK Pecat Tidak Hormat Pegawai Berinisial IGAS

- 8 April 2021, 15:35 WIB
KPK Pecat Anggotanya yang mencuri barang bukti 1,9 Kilo emas.
KPK Pecat Anggotanya yang mencuri barang bukti 1,9 Kilo emas. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BEKASI - KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

Emas curian tersebut pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Islam Dinilai Selalu Dikaitkan dengan Isu Terorisme, Sherly Annavita: Lelucon yang Sudah Tidak Lucu Lagi

"Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan," katanya.

"Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia.

Baca Juga: Lakukan Kerjasama dengan Platform Daring, Disparekraf DKI Ajak Pelaku UMKM Ikut Bazar Selama Ramadhan

Ia menjelaskan, dalam dua minggu ini mereka sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x