Terbukti Curi Barbuk Emas Batangan Seberat 1.900 Gram, KPK Pecat Tidak Hormat Pegawai Berinisial IGAS

- 8 April 2021, 15:35 WIB
KPK Pecat Anggotanya yang mencuri barang bukti 1,9 Kilo emas.
KPK Pecat Anggotanya yang mencuri barang bukti 1,9 Kilo emas. /ANTARA/Sigid Kurniawan

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," katanya.

Oleh karena, kata dia, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.

Baca Juga: Polri Selidiki Kasus Pembubaran Kuda Lumping, Husin Shihab: Tangkap Aja Pak, Jangan Toleran pada Intoleran

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas,s ehingga dia bisa mengambil barang bukti.

Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 8 April 2021.

Dari informasi yang beredar, IGAS diketahui merupakan salah seorang anggota dalam Satuan Petugas KPK yang pekerjaannya berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.

Baca Juga: Viral Detik-detik Laskar FUI Ludahi dan Bubarkan Penonton Kuda Lumping, Diduga karena Kalah Argumen

"Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK," ungkapnya.

Tumpak menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan.

Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x