PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat dengan tidak hormat salah satu pegawainya berinisial IGAS.
Pegawai yang dipecat itu, terbukti mencuri barang bukti rampasan dari kasus korupsi, yakni emas seberat 1,9 kilogram.
“Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yakni memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak menyampaikan barang bukti tersebut jumlahnya cukup banyak ada empat, jika ditotal semuanya bentuknya adalah emas batangan.
“Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurant 100 gram dua kilogram,” kata Tumpak dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Tumpak menjelaskan, dalam dua minggu ini KPK sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik pegawainya yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
“Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik,” tuturnya.