Dewan Pengawas KPK teal membacakan putusnya terhadap IGAS.
“Kasus ini duduk perkara adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota disitu, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti,” ucapnya.
Tumpak menjelaskan IGAS mencuri barang bukti emas itu untuk dipakai membayar utang-utangnya.
“Cukup banyak utangnya, karena Ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” kata Tumpak.
KPK telah melaporkan seorang pegawainya berinisial IGAS yang terbukti melakukan pencurian barang bukti emas ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.
Ia menjelaskan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta sejumlah aksi dari KPK.***