KPK Terbitkan Sp3 terhadap Kasus Korupsi BLBI, Boyamin Saiman: Saya Masih Berharap Dibawa ke Pengadilan Dulu

- 9 April 2021, 12:06 WIB
 Ketua MAKI Bonyamin Saiman mengatakan penerbitan SP3 KPK terhadap kasus korupsi BLBI tidak sah apa pun dalilnya.
Ketua MAKI Bonyamin Saiman mengatakan penerbitan SP3 KPK terhadap kasus korupsi BLBI tidak sah apa pun dalilnya. / Antara

PR BEKASI - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut menanggapi penerbitan SP3 terhadap dugaan kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Untuk informasi, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Sarankan Jokowi Fokus Tuntaskan Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Pindah Ibu Kota

Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 perdana mereka sejak lembaga penegak hukum itu berdiri, untuk pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada Rabu, 31 Maret 2021.

Adapun alasan diterbitkannya SP3 tersebut, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, karena perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tidak terpenuhi.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” ucap Alexander Marwata.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Siang Ini, 9 April 2021, Segera Tukar dan Dapatkan Hadiah Gratis dari Moonton

Menanggapi hal tersebut, Boyamin Saiman menilai SP3 yang dikeluarkan KPK tidak sah apapun dalilnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x