PR BEKASI - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut menanggapi penerbitan SP3 terhadap dugaan kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.
Untuk informasi, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 perdana mereka sejak lembaga penegak hukum itu berdiri, untuk pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada Rabu, 31 Maret 2021.
Adapun alasan diterbitkannya SP3 tersebut, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, karena perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tidak terpenuhi.
“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” ucap Alexander Marwata.
Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Siang Ini, 9 April 2021, Segera Tukar dan Dapatkan Hadiah Gratis dari Moonton
Menanggapi hal tersebut, Boyamin Saiman menilai SP3 yang dikeluarkan KPK tidak sah apapun dalilnya.