PR BEKASI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi surat perintah penghentian (SP3) kasus dugaan korupsi BLBI yang membebaskan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Mahfud MD menyebutkan bahwa diterbitkannya SP3 oleh KPK adalah konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan kasus tersebut bukan pidana.
“SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Jumat, 9 April 2021.
Kepres yg dimaksud adl Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dlm kepres tsb ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara????— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 8, 2021
Dengan dihentikannya kasus tersebut, pemerintah lah yang akan memburu aset-aset BLBI yang bernilai lebih dari Rp108 Triliun.
“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 T,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD pun menjelaskan kilas balik dari kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Baca Juga: Tetap Tenang Meski Disebut 'Banci Tampil', Hotman Paris: Saya Murni Praktik Hukum dan Profesional