Puji KPK Terbitkan SP3 Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Otti Hasibuan: Mereka Telah Tegakkan Keadilan

- 9 April 2021, 13:33 WIB
Pengacara Otto Hasibuan memuji KPK yang menghentikan kasus BLBI dengan menerbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dan istri karena sesuai aturan.
Pengacara Otto Hasibuan memuji KPK yang menghentikan kasus BLBI dengan menerbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dan istri karena sesuai aturan. /Antara

PR BEKASI - Pengacara Otto Hasibuan menanggapi penerbitan SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Perlu diketahui, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terlibat karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Aryad Temenggung.

Baca Juga: Bongkar Harga Daun Pisang di Luar Negeri, Khofifah: Bisa Bayangkan Berapa Harga Lemper dan Nagasari di Sana 

Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 perdana mereka sejak lembaga penegak hukum itu berdiri, untuk pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada Rabu, 31 Maret 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, SP3 tersebut diterbitkan karena perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tidak terpenuhi.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: [Cek Fakta] Habib Rizieq Dikabarkan Raih Penghargaan di Malaysia ketika di Indonesia Dihinakan, Simak Faktanya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x