Tepis Tudingan 'Melembek' Usai Hentikan Penyidikan Koruptor, KPK: Sjamsul Nursalim Manusia Bebas dan Benar

- 9 April 2021, 13:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menepis tudingan bahwa KPK melemah karena hentikan penyidikan koruptor lewat SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menepis tudingan bahwa KPK melemah karena hentikan penyidikan koruptor lewat SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim. /Antara

PR BEKASI - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron turut menanggapi kisruh penerbitan SP3 terhadap dugaan kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Sebagai informasi, KPK mengeluarkan SP3 perdana mereka sejak lembaga penegak hukum itu berdiri untuk pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada Rabu, 31 Maret 2021.

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Dicolok Matanya hingga Dihina 'Gila' oleh Desiree Tarigan dan Bams Eks Samson, ART Lapor ke Komnas Perempuan 

Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Pada 13 Mei 2019, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Aryad Temenggung.

Pada 9 Juli 2109, MA mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung dan menyatakan dia terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Akan tetapi, MA memutuskan perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum pada 9 Juli 2019.

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD Janji Buru Aset Utang BLBI Lebih dari Rp108 Triliun 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dua Sisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x