Kian Mengkhawatirkan, Praktisi Ungkap Penyebab Pernikahan Dini dan Putus Sekolah di Masa Pandemi

- 9 April 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi pernikahan dini dan kasus putus sekolah di masa pandemi.
Ilustrasi pernikahan dini dan kasus putus sekolah di masa pandemi. /Pixabay/SplitShire

PR BEKASI - Kebijakan pembelajaran daring akibat pandemi Covid-19 yang dilakukan saat ini ternyata juga memunculkan berbagai dampak psikologis negatif bagi para pelajar.

Berbagai permasalahan muncul di tengah-tengah masyarakat diantaranya putus sekolah dan pernikahan dini para pelajar.

Menurut Praktisi Pendidikan Konseling Lampung, Siti Aminah pernikahan dini pelajar diakibatkan banyak faktor, di antaranya lemahnya kontrol atau pengawasan baik oleh orang tua maupun pendidik.

Baca Juga: Kemenkop UKM Ajak Pelaku UMKM Kreatif Pilih Kemasan Produk Berkualitas
 
"Penegakkan disiplin dan peraturan yang lemah di rumah juga berdampak pada kepribadian anak. Anak jadi punya peluang melakukan hal-hal negatif, bebas memegang smartphone dan tanpa pengawasan orang tua. Berselancar di dunia maya dengan mengakses hal-hal negatif. Orang tua harusnya mengarahkan anaknya untuk berinternet dengan cerdas dan bijak," ujarnya, Kamis, 8 April 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs NU.

Lemahnya pengawasan orang tau terhadap anak menyebakan anak-anak bisa terjerumus pada pergaulan remaja yang bebas.

Padahal mereka belum memahami akan dampak-dampak negatif yang muncul dari pergaulan bebas yang diawali dengan aktivitas pacaran bahkan berani melakukan seks pra-nikah.

Baca Juga: Hikmah Jumat: Hukum Meninggalkan Salat Jumat

Memiliki waktu luang dan libur yang banyak di era Covid-19 ini idealnya diisi dengan kegiatan positif.

Namun generasi saat ini menurut Aminah sangat perlu untuk diawasi, didampingi, dan diarahkan dalam menyikapi banyaknya waktu luang.

"Efek pembelajaran daring terlihat menimbulkan rasa malas atau slow response pada anak dan cenderung menjadi generasi anti sosial yang tidak peduli pada lingkungan sekitar," ujar Aminah yang juga aktivis Fatayat NU di Lampung ini.

Baca Juga: Akan Gunakan Motif Batik jadi Desain Pesawat Baru, Maskapai Asal Singapura Diserang Warganet Indonesia

Belum lagi, rendahnya nilai karakter siswa yang memang sulit untuk diajarkan menggunakan sistem pembelajaran daring. Siswa merasa tidak punya kebutuhan untuk belajar sehingga tidak ada rasa tanggung jawab dalam belajar.

"Sifat masa bodo dan cuek terhadap info penting dari sekolah di WA group pun muncul. Adab dan sopan santun terhadap guru rendah serta berbagai hal lain seperti tampilan fisik yang tidak mencerminkan seorang pelajar," ujarnya.

Adanya hal itu Siti Aminah sering mendapat keluhan dari para orang tua, banyak yang mengaku menyerah dan tak sanggup untuk totalitas memantau anak dalam kegiatan tugas belajar dari sekolah dengan berbagai alasan seperti kerja dan tidak memiliki keahlian mengajar.

Baca Juga: Dituduh Manfaatkan Ibu Mertua Hotma Sitompul, Hotman Paris: Kalau Dia Benar Cinta, Kenapa Bangun Tembok?

Jika situasi tidak kondusif ini berlangsung dalam waktu yang lama, maka akan memunculkan potensi pelajar putus sekolah dan pernikahan dini bisa jadi akan semakin bertambah

Dampak pernikahan dini menurut KPAI Dikutip dari laman resminya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa perkawinan anak harus menjadi perhatian semua pihak, mengingat dampak sistemik dan berkelanjutan dari perkawinan anak.

Perkawinan anak akan menyebabkan kondisi sulit bagi anak, baik putusnya pendidikan, kerentanan kesehatan reproduksi, kerentanan kehidupan keluarga, hingga berdampak pada stunting dan kemiskinan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Tepis Tudingan 'Melembek' Usai Hentikan Penyidikan Koruptor, KPK: Sjamsul Nursalim Manusia Bebas dan Benar

Perkawinan anak berdampak bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.  

Pengesahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan merupakan momentum baik untuk mencegah praktik perkawinan anak serta membuat mekanisme kehadiran negara mencegah perkawinan anak melalui aturan dispensasi kawin.

Berdasarkan data KPAI, angka prevalensi perkawinan anak di tahun 2019 adalah 10.8 persen dengan target 8.74 persen pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x