PR BEKASI - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kasus Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
Rachland Nashidik menilai, nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 8 Maret 2021 lalu, merekam kenyataan politik yang sama di masa orde baru dan di masa saat ini.
Pasalnya, Syahganda Nainggolan juga pernah di penjara saat zaman orde baru dengan pola yang sama seperti sekarang ini.
"Pledoi ini merekam kenyataan politik yang sama di bawah orde baru dan orde baik, yakni 'demokrasi' ditandai oleh adanya Pemilu, tapi tanpa HAM dan kebebasan sipil," kata Rachland Nashidik, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @RachlanNashidik, Sabtu, 10 April 2021.
Rachland Nashidik mengatakan, Syahganda Nainggolan dipenjara oleh Soeharto dan sekarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena menggunakan kebebasan politiknya.
"Syahganda dibui oleh Soeharto, juga oleh Jokowi, karena menggunakan kebebasan politiknya," ujar Rachland Nashidik.
Pledoi ini merekam kenyataan politik yang sama di bawah Orde Baru dan Orde Baik, yakni "demokrasi" ditandai oleh adanya pemilu, tapi tanpa HAM dan kebebasan sipil. Syahganda dibui oleh Soeharto, juga oleh Jokowi, karena menggunakan kebebasan politiknya.https://t.co/JTylWCknZG— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) April 9, 2021
Menurutnya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan jaksa untuk memberikan sanksi pada Syahganda Nainggolan berupa kurungan penjara selama 6 tahun, itu artinya Jokowi telah menyamai Soeharto.