PR BEKASI – Pemerintah tetap mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Meskipun mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, namun dipastikan pasal penghinaan presiden tidak akan menghambat praktik demokrasi di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Menurutnya, pasal tersebut hanya berlaku untuk orang-orang yang menghina Presiden secara personal, bukan untuk pengkritik kebijakan Pemerintah.
"Pasal penghinaan presiden tidak akan digunakan untuk memenjarakan mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Edward Omar Sharif mengatakan hal tersebut seperti tercantum di dalam ayat ketiga di pasal tersebut.
Baca Juga: Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19
"Sekali lagi, baca ayat tiganya, apabila itu suatu kritik terhadap pemerintah, tidak dapat dipidana. Ada di situ semua pasalnya," katanya.