Paspor Vaksin Jadi Syarat Melancong Ke Luar Negeri, Begini Ketentuannya

- 10 April 2021, 15:04 WIB

PR BEKASI - Beberapa komunitas medis mengungkapkan, mewajibkan bukti vaksinasi untuk perjalanan bukanlah konsep baru.

Kewajiban para pelancong memiliki sertifikat vaksinasi demam kuning untuk bepergian ke negara-negara tertentu di Afrika dan Amerika Selatan sudah ada sebelumnya.

Demam kuning adalah penyakit akibat virus yang ditularkan melalui nyamuk di daerah tropis dan subtropis di Afrika dan Amerika Selatan.

Baca Juga: Tanggapi Komentar FZ Soal TMII, Teddy Gusnaidi: Lu Enggak Ingetin Yayasan Harapan Kita Milik Keluarga Cendana?

Gejalanya antara lain demam dan nyeri tubuh hingga penyakit hati yang parah dengan pendarahan.

kuning adalah satu-satunya penyakit yang membuat negara mewajibkan vaksinasi dalam bentuk kartu kuning yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Apabila suatu negara sedang mengalami wabah penyakit, WHO dapat merekomendasikan pemerintah negara itu meminta pelancong untuk memberikan bukti vaksinasi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kapolres Jaksel Ancam Pidana Penimbun Pokok 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar

Saat ini, WHO merekomendasikan Pakistan dan Afghanistan meminta pengunjung dewasa yang belum divaksinasi polio sejak masa kanak-kanak untuk menerima satu dosis vaksin dewasa.

Lalu, bagaimana dengan bukti vaksin Covid-19? Pada Februari, Israel menjadi negara pertama yang meluncurkan program paspor vaksin digital, "green pass" yang memungkinkan penduduk yang divaksinasi penuh bepergian dengan lebih bebas ke seluruh negeri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x