PR BEKASI - Polisi Satuan Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 22 ribu senjata api yang dimiliki warga sipil di pronvinsi ini.
Terkait itu dikatakan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djati Wiyoto Abadi di Semarang, pada Sabtu, 10 April 2021.
"Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI/ Polri," kata Direktur Intelijen.
Baca Juga: Paspor Vaksin Jadi Syarat Melancong Ke Luar Negeri, Begini Ketentuannya
Menurut dia, pemilik senjata api diwajibkan untuk secara periodik memperpanjang izin kepemilikan-nya.
"Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Menurut dia, belum ada pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan, namun lebih pada pelanggaran administratif.
Ia menuturkan pemilik senjata api diwajibkan memperpanjang izin tiap tahun.