PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan tanggapan terkait dibatalkannya kajian Ramadhan oleh PT PELNI karena para penceramah di kajian tersebut belum mendapat izin dari direksi dan juga karena adanya dugaan radikalisme.
Para penceramah tersebut adalah Ustaz Firanda Andirja, Ustaz Rizal Yuliar, Ustaz Subhan Bawazier, Ustaz Syafiq Riza Basalamah, dan Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis.
Anwar Abbas mengatakan, dia tak paham aturan seperti apa yang dibuat PT Pelni hingga membatalkan kajian Ramadhan tersebut.
Padahal menurut Anwar Abbas, UUD 1945 telah menjamin warga Indonesia untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
"Maaf, sampai sekarang saya gak paham peraturan yang dibuat itu seperti apa. Di negeri ini ada hukum dasar yaitu UUD 1945. Di dalam Pasal 29 Ayat 1 menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Anwar Abbas, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Sabtu, 10 April 2021.
"Di dalam Pasal 29 Ayat 2 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya," sambungnya.
Oleh karena itu, Anwar Abbas mempertanyakan sesungguhnya apa yang salah dengan kajian Ramadhan tersebut.