PR BEKASI - Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus pengacara Muannas Alaidid turut menanggapi kehadiran mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam acara baiat kelompok ISIS.
Sebagaimana diketahui, berita kehadiran Munarman di acara baiat ISIS menjadi perbincangan hangat usai ditayangkan kembali dalam acara talkshow Mata Najwa.
Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid mengungkap sejumlah ketetapan putusan hukum terkait organisasi ISIS.
"Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 11 Oktober 2014 dan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris Nomor:DTTOT/2723/XI/2014 tanggal 2014, ISIS sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris di negara Indonesia," ucap Muannas Alaidid.
Oleh karena itu, Muannas Alaidid mengaku heran kepada Munarman yang menghadiri acara baiat ISIS tersebut pada tahun 2015.
"2015 kok bikin pertemuan?" tutur Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 11 April 2021.
Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri JakPus No. 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 11 Okt 2014 & Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris Nomor:DTTOT/2723/X1/2014 tanggal 20 Nov 2014, ISIS sdh ditetapkan sbg org teroris di Negara Indonesia, 2015 kok bikin pertemuan? https://t.co/ipVUIpk3wr— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) April 11, 2021
Untuk informasi, dalam acara talkshow Mata Najwa, Najwa Shihab mengajukan pertanyaan tentang kehadiran Munarman saat pembaiatan jaringan teroris Internasional ISIS di Makassar.
Baca Juga: Lia Eden Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Sempat Minta Izin ke Jokowi untuk Daratkan UFO di Monas
Editor: M Bayu Pratama