PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dan restoran dibuka selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.
Tak hanya sekedar buka saja bahkan sampai melayani sahur untuk rumah makan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 Maret 2021.
"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Meski demikian, kata Riza, ada ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari maksimal kapasitas yang ada serta jam operasional buka.
Untuk makan di tempat (dine in) sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Baca Juga: Terhalang Hujan, Begini Tata Cara Salat Tarawih Berjamaah Bersama Keluarga atau Sendirian di Rumah
Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kephub) Nomor 434 Tahun 2021.